Anda Pengunjung ke
Calender
Popular Posts
Followers
Minggu, 06 April 2014
Periodisasi Undan-Undang di Indonesia
10.47
|
PERIODISASI
KONSTITUSI DI INDONESIA
A. UUD 45 (PERIODE 1, 18 SEPTEMBER 1945-27
DESEMBER 1949)
Sejarah
UUD 1945 berasal dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni
45 yang sedianya akan dibacakan pada tgl 17 agustus bersamaan PROKLAMASI. Tetapi
pada saat itu keadaan sangat genting, maka naskahnya ketinggalan dikantor
BPUPKI di jln Diponegoro.sehingga hanya dibacakan teks proklamasi saja. Dan
hari berikutnya tgl 18 kalimat proklamasi itu tercantum dalam PJ yang akhirnya
disempurnakan dengan menghapus dan menambahkan beberapa kata dan ditetapkan
sebagai UUD45.UUD 45 tidak bisa dipisahkan dari pada sumbernya yaitu pidato
bung karno pada tgl 1 juni 45.didepan Badan Penyelidik Untuk Persiapan
Kemerdekaan Indonesia.
Pidato tersebut menjadi berkas kerja panitia sembilan/BPUPKI, untuk
merumuskan apa yang disebut sebagai deklarasi kemerdekaan.Panitia 9 terdiri
atas daribeberapa golongan islam,nasinalis dan Kristen.yaitu:
1.
Ir. Sukarno
2.
Drs. Moh. Hatta
3.
Mr. A.A Maramis
4.
Abikusno Tjikrosoejoso
5.
Abdulkahar Muzakir
6.
H Agus Salim
7.
Achmad Subardjo
8.
K.H. Wachid Hasjim
9.
Muh Yamin
Berkas kerja tersebut disistematiskan dirumuskan menjadi kesepakatan bangsa
yang merupakan deklarasi kemerdekaan.Hingga tgl 22Juni baru terselesaikan.yang
terdiri dari:
1.
Pembukaan terdiri dari 4 alenia
2.
Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal, 4 pasal aturan perlalihan dan 2 ayat
aturan tambahan.
3.
Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan demi pasal.
Dan disahkan oleh BPUPKI/PPKI tgl 18
Agustus 1945.
Pokok-pokok
system pemerintahan Negara yang dirumuskan dalam 7 kunci pokok system
pemerintahan adalah:
1.
Negara Indonesia berdasarkan Hukum (rechtsetaat)
2.
Pemerintahan berdasarkan system konstitusi (hukum dasar) tidak absolutisme
(berdasarkan kekuasaan belaka)
3.
Kekuasaan tertinggi Negara berada ditangan MPR
4.
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi dibawah MPR.
5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6.
Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
7.
Kekuasaan Negara tidak tak terbatas(dibatasi).
1. HAL-HAL POKOK YANG DIATUR DALAM UUD1945
1) Bentuk Negara adalah kesatuan,
artinya hanya ada satu kedaulatan dalam Negara yang dikendalikan oleh
pemerintahan pusat.
2) Bentuk pemerintahan adalah republik,
artinya kepala Negara dipilih untuk masa jabatan tertetu.
3) System cabinet adalah presidential
artinya menteri bertanggung jawab kepada presiden.
4) Lembaga Negara terdiri dari MPR, DPR
Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, BPK {Bdn Pemeriksa Keuangan}, MA(lembaga
tinggi Negara)
2. SISTEMATIKA
KONSTITUSI UUD 1945
1)
Pembukaan terdiri dari 4 alenia.
2)
Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal. 4 pasal aturan peralihan
dan 2 ayat aturan tambahan.
3) Penjelasan terdiri dari penjelasan
umum dan penjelasan dari pasal demi pasal.
B. KONSTITUSI RIS (PERIODE 27 DESEMBER
1949-17 AGUSTUS 1950)
Konstitusi RIS
ditetapkan dgn keputusan Presiden RIS No 48 tgl 31 Januari 1950.Diundangkan
dalam lembaran Negara thn 1950 No3 tgl 6 Februari 1950.
Sistem Pemerintahan :
Lama periode : 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno = presiden RIS (27 Desember 1949 – 17
Agustus 1950)
1. POKOK-POKOK
SYSTEM PENYELENGGARAAN MENURUT KONSTITUSI RIS
1)
Negara berbentuk federasi atau serikat, artinya Negara didalamnya terdiri
dari Negara Negara bagian yang masing-masing Negara bagian memiliki kedaulatan
sendiri untuk mengurus urusan dalam negeri.
2)
Kedaulatan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dan senat.
3)
Pemerintah adalah presiden dan para menteri.
4)
Presiden dipilh oleh orang-orang yang dikuasakan pemerintahbagian.
5)
Presiden adalah kepala Negar
6)
Presiden tidak dapat diganggu gugat
7)
Sistem kabinet parlementer, yaitu menteri bertanggung jawab kepada DPR
dipimpin oleh Perdana menteri
8) Menganut lembaga bilateral terdiri
dari senat dan DPR.senat adalah wakil dari Negara bagian atau daerah.Setiap
daerah memiliki dua wakil.
2. HAL-HAL POKOK
YANG DIATUR
1) Bentuk negara dari kesatuan menjadi
federasi/serikat.
2) Sistem pemerintahan berubah dari
kabinet presidensil menjadi parlementer.
3) Tidak mengenal jabatan wakil
Presiden.
3. SISTEMATIKA KONSTITUSI RIS ATAU UUD RIS
1)
Mukadimah atau pembukaan terdiri dari 4 alenia
2) batang tubuh terdiri dari
VI bab dan 197 pasal
4. RUMUSAN DASAR
PANCASILA
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa
2)
Peri Kemanusiaan
3)
Kebangsaan
4)
Kerakyatan
5)
Keadilan Sosial
C.
UUDS 1950 (17 AGUSTUS-5 JULI 1959)
Disahkan 15
agustus 1950 dimuat dalam UU nomor 7 tahun 1950 dan diundangkan dalam lembaran
Negara nomor 56 tahun 1950.
Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama periode : 17 Agustus 1950 – 5
Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : RepublikSistem
Pemerintahan : ParlementerKonstitusi
: UUDS 1950
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno
& Mohammad Hatta
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)
0 komentar:
Posting Komentar