Kamis, 24 April 2014
Pend. Kewarganegaraan
18.02
|
HAL
YANG MENYEBABKAN HILANGNYA KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang
dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya
membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Berikut Hal yang Menyebabkan Hilangnya
Kewarganegaraan yaitu, sebagai berikut :
a). Pasal 23 UU RI No. 12 tahun 2006 tentang
kewarganegaraan mengatur sebab-sebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia,
yaitu sbb;
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas
kemauannya sendiri
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya
oleh Presiden atas permohonannya sendiri, apabila yang bersangkutan sudah
berusia 18 tahun atau sudah kawin., bertempat tinggal di luar negeri, dan
dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan.
4. Masuk dalam dinas tentara asing
tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden
5. Secara sukarela masuk dalam dinas
negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI
6. Secara suka rela mengangkat sumpah
atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing
tersebut
7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta
dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
8. Mempunyai paspor atau surat yang
bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
9. Bertempat tinggal diluar NKRI selama
5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah
dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI kepada
perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
b). pasal
26 UU RI No.12 tahun 2006, juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi
suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut;
1. Perempuan WNI yang kawin dengan
laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal
suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat
perkawinan tersebut
2. Laki-laki WNI yang kawin dengan
perempuan WNA kehilangan kewarganegaran RI, jika menurut hukum asal istrinya
kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari
perkawinan tsb.
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)

0 komentar:
Posting Komentar